Senin, 28 Februari 2011

Istilah-istilah dalam bidang Pendidikan Kewarganegaraan

Hak anak. adalah hak sasi manusia dan untuk kepentingan hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.Misalnya :hak perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Hak mengembangkan diri. adalah hak setiap orang atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Misalnya : hak memperoleh pendidikan, hak mencerdaskan dirinya, hak meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia bertakwa.
Kewajiban dasar manusia. adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan , tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Misalnya :berbuat adil (tidak diskriminatif) kepada orang lain, menghormati hak asasi orang lain.
Kejahatan kemanusiaan. adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan terhadap penduduk sipil. Misalnya: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran hak asasi manusia. adalah setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia.
Kejahatan genosida. adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). adalah lembaga independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.
Kovenan internasional suatu perjanjian antar negara mengenai masalah tertentu (termasuk HAM) yang mengikat para negara penandatangannya.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. merupakan suatu pilihan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM tidak lewat Peradilan HAM tetapi dengan cara mengungkap masalah kebenaran dan kemudian melakukan perdamaian antara pihak korban atau ahli warisnya dengan para pelaku pelanggaran.
Pokok pokok pikiran dimasukanya HAM dalam UUD 1945. merupakan pemikiran yang melatar belakangi atau alasan dimasukannya pasal–pasal tentang hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 yaitu untuk mencegah berkembangnya ”negara kekuasaan” atau otoriter yang dapat bertindak sewenang – wenang kepada rakyatnya.
Pengadilan HAM Ad Hoc. yaitu lembaga pengadilan yang memiliki kewenanganmelakukan proses peradilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat yang diberlakukan surut (retroaktif) sebelum berlakunya UU Nomor 26Tahun 2000 tentang pengadilan HAM......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar